Dosen Sosiologi Laksanakan Rapat Perencanaan Kurikulum

SOSIO FISIP UNS (11/12) – Upaya dalam mengoptimalkan berjalannya kegiatan perkuliahan menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan pembaharuan atau perencanaan kurikulum di perguruan tinggi melalui regulasi atau kebijakan dari universitas. Menindaklanjuti perencanaan kurikulum, Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sebelas Maret (FISIP UNS) melaksanakan rapat Perencanaan Kurikulum Program Studi Sosiologi FISIP UNS Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana. Kegiatan rapat dilaksanakan di Ruang Sidang 1 FISIP UNS pada Senin, 9 Desember 2024 dan dimulai pukul 09.00 WIB.

 

Berjalannya kegiatan rapat dipimpin oleh Prof. Dr. Argyo Demartoto, M.Si. dan dihadiri oleh dosen Prodi Sosiologi FISIP UNS. Pembahasan perencanaan kurikulum didasarkan pada kebijakan kurikulum yang dikeluarkan oleh Universitas Sebelas Maret untuk periode 2024-2029. Adanya Permendikbud Ristek No 53 tahun 2023 mendorong terbitnya Peraturan Rektor yang baru dari Peraturan Rektor 31 tahun 2020 menjadi Peraturan Rektor 21 tahun 2024 yang menjadi pijakan untuk menyusun kurikulum perguruan tinggi. Beberapa hal yang menjadi pembahasan dan perlu disoroti berdasarkan PR No 21 tahun 2024 Pasal 12 dalam pembuatan kurikulum yang perlu melibatkan pemangku kepentingan dan atau dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Aspek penting lainnya yang perlu diperhatikan dalam rekonstruksi kurikulum antara lain, evaluasi kurikulum dan tracer study, keterlibatan pemangku kepentingan, evaluasi kurikulum dan tracer study, landasan perancangan dan pengembangan kurikulum, rumusan visi, misi, tujuan, dan strategi yang dirumuskan oleh Program Studi dan University Value, profil lulusan, penetapan profil lulusan dan capaian pembelajaran lulusan, penetapan bahan kajian, dan lain sebagainya. 

 

Selain itu, pada Peraturan Rektor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana, membahas mengenai berbagai aspek yang perlu diperhatikan bagi setiap program studi di UNS. Beberapa aspek dalam peraturan tersebut antara lain, standar kompetensi lulusan, beban belajar, masa tempuh kurikulum dan masa studi, kompetensi mikro, pembelajaran di luar prodi, penguasaan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Mata Kuliah Wajib, tugas akhir, pengelolaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. 

 

Program Studi Sosiologi merespon adanya peraturan ini dengan merancang kurikulum baru dengan berdasarkan peraturan yang sudah ada. Perencanaan kurikulum diharapkan dapat menjadi evaluasi kurikulum yang sudah berjalan sebelumnya dan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya bagi dosen, mahasiswa, hingga lulusan Prodi Sosiologi.

 

Penulis: Triana Rahmawati dan Aisya Lu’luil Maknun