Memahami Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan Kementerian Kesehatan RI : Pengalaman Mahasiswa Sosiologi Magang di Komisi IX DPR RI

SOSIO FISIP UNS (28/6)-Magang di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberi kesempatan bagi mahasiswa mendapat insight baru mengenai dinamika pemerintahan lebih dekat. Dengan memegang peran penting dalam Republik Indonesia, DPR RI dibagi dalam 11 komisi yang memiliki fokus pada suatu bidang masing-masing. Salah satu Mahasiswa Sosiologi, Ayu Devina Pramestika berkesempatan untuk magang di salah satu komisi DPR RI yaitu Komisi IX DPR RI dengan fokus lingkup di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan. Salah satu mitra kerja dari Komisi IX adalah Kementerian Kesehatan. Selaras dengan bidang yang dinaungi oleh Komisi IX, Kementerian Kesehatan kerap kali melaksanakan Rapat Kerja dengan Anggota Komisi IX DPR RI. Banyak pembahasan yang dilakukan dalam Rapat Kerja selama masa persidangan berlangsung, salah satunya yaitu Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan. Pelaksanaan KRIS didasari dari Undang-Undang 40 tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi tentang data Rumah Sakit seluruh indonesia berdasarkan rekap per pemilik nasional, ternyata jumlah rumah sakit swasta lebih banyak daripada rumah sakit pemerintah. Terdapat 1975 Rumah Sakit Swasta. Berdasarkan kelasnya, Rumah Sakit Pemerintah ada di kelas C paling banyak, ada sekitar 54%. Tidak semua Rumah Sakit masuk dalam kriteria KRIS, sebagian dieksklusi untuk tidak ikut dalam program KRIS yaitu 42 RS Jiwa, 68 RS D Pratama, 6 RS yang belum ditetapkan statusnya karena masih dalam proses pembangunan, dan 3 RS berhenti beroperasional.

KRIS sudah diimplementasikan dalam 3.057 merupakan Rumah Sakit Pemerintahan Pusat, Rumah Sakit Pemda, Rumah Sakit TNI/POLRI, Rumah Sakit BUMN, dan Rumah Sakit Swasta. Terdapat 79.05% Rumah Sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, disimpulkan bahwa sudah banyak yang memenuhi kriteria KRIS. sebagian besar sudah memenuhi 12 kriteria tersebut. Dukungan pemerintah untuk RS yang belum memenuhi kriteria KRIS tentu diikuti dengan pembiayaan tambahan yang dibiayai untuk RS Pemerintah. Pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI pada tanggal 6 Juni 2024, Wakil Menteri Kementerian Kesehatan RI mengatakan “Penerapan KRIS paling lambat akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025. Manfaat, tarif, dan iuran paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025”.

Sebagai mahasiswa magang di Komisi IX DPR RI, Ayu ditugaskan untuk membuat notulensi dari setiap agenda di Komisi IX DPR RI dan membuat analisis hasil dari setiap agenda yang ada. Dengan mengikuti perkembangan dari salah satu topik Rapat Kerja yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menambah wawasannya sebagai Mahasiswa Sosiologi. Kebijakan KRIS diharapkan akan mengurangi kesenjangan sosial dalam pelayanan kesehatan sehingga semua masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama baiknya.

Penulis: Ayu Devina Pramestika

Editor: Novel Adryan Purnomo