Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui UU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Sebuah Pengalaman Magang Mahasiswa Sosiologi di Komisi VIII DPR RI

SOSIO FISIP UNS (28/6)-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan merupakan lembaga yang berisikan perwakilan rakyat. DPR dalam konsep Trias Politika berperan sebagai lembaga legislatif yang memiliki tugas menyusun dan mengawasi jalannya perundang-undangan oleh pemerintah, selain itu DPR juga berperan dalam fungsi anggaran dan pengawasan. Dalam keberjalanannya DPR memiliki salah satu alat kelengkapan tetap yaitu Komisi yang saat ini dibagi ke dalam 11 ruang lingkup bidang, salah satunya adalah Komisi VIII yang membawahi bidang agama, sosial, kebencanaan, dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan beberapa mitra kerja yaitu, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Melalui kegiatan magangnya di DPR-RI sejak Maret 2024, Adinda Heryantiputri sebagai mahasiswa Sosiologi FISIP UNS berkesempatan untuk menjadi asisten dari anggota DPR RI yaitu Ibu MY Esti Wijayati yang merupakan anggota dari Komisi VIII dan Badan Anggaran DPR RI. Tugas pokok yang dilakukan selama magang ini adalah mendampingi anggota dewan dalam rapat kerja komisi dengan kementerian terkait, membantu tenaga ahli anggota dalam penyusunan materi rapat, membuat notulensi rapat hingga mengikuti audiensi dengan berbagai pihak. Selain tugas-tugas tersebut, Adinda juga mendapat kesempatan untuk menyaksikan secara langsung Rapat Paripurna, rapat pada Badan Anggaran maupun Badan Legislatif. Pengalaman magang menjadi asisten anggota dewan ini membuat Adinda dapat memahami secara langsung mekanisme birokrasi di dalam lembaga tinggi negara, berikut dengan fungsi anggota dewan sebagai perpanjangan tangan rakyat karena setiap kegiatan yang dilakukannya haruslah menyertakan aspirasi rakyat di dalamnya.

Salah satu pengalaman yang berkesan bagi Adinda adalah melihat secara langsung proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merupakan salah satu tugas DPR dalam fungsi legislasinya dengan mengikuti Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan oleh Panitia Kerja (Panja) KIA Komisi VIII DPR-RI bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Senin (25/03/2024) yang hasil pembahasannya kompak disetujui oleh 8 (delapan) Fraksi di DPR melalui pandangan mini fraksi. Panitia kerja RUU KIA yang dibentuk Komisi VIII sendiri sudah bekerja selama 1,5 tahun sejak awal terbentuk pada 2022 hingga disetujui pada keputusan tingkat I dan akhirnya RUU KIA ini baru dapat dibawa naik pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 (4/06/2024) sebagai Pengambilan Keputusan Tingkat II setelah melewati mekanisme pembahasan pada Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Setelah disahkan pada Rapat Paripurna artinya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak sudah sah menjadi Undang-Undang.

Awalnya peraturan rancangan undang-undang ini mengatur tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, tetapi dalam keberjalanan pembahasan akhirnya disepakati untuk berfokus pada pengaturan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Dalam Undang-Undang KIA ini juga telah diatur perpanjangan masa cuti perempuan pekerja yang hamil dan melahirkan hingga 6 bulan (dalam kondisi tertentu) dengan tetap mendapatkan hak atas upahnya, serta masa cuti bagi laki-laki sebagai dorongan agar peran suami dalam mendampingi istrinya selama proses persalinan ataupun keguguran tidak hilang, selain mendampingi istrinya secara fisik dan mental UU ini juga mendorong peran ayah dalam mengasuh anak selama masa golden age atau 0-2 tahun sebagai penerapan asas kesetaraan gender dalam pengasuhan anak dikarenakan baru-baru ini Indonesia masuk dalam peringkat ketiga fatherless country di dunia dimana artinya negara ‘kehilangan’ peran ayah.

Maka harapannya dari keberadaan Undang-Undang ini dapat menjadi wujud kehadiran nyata negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan menyelesaikan permasalahan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama. Melalui langkah konkrit dan kesadaran bersama mengenai pentingnya pola asuh ibu dan ayah agar anak tumbuh sehat dan cerdas diharapkan kita dapat mewujudkan generasi unggul Indonesia Emas 2045 seperti yang sudah diharapkan.

 

Penulis: Adinda Heryantiputri

Editor: Novel Adryan Purnomo