Prof. Dr. Argyo Demartoto, M.Si. Berkesempatan Menjadi Narasumber dalam Workshop Curriculum on Magister Program
SOSIO FISIP UNS (9/11) – Prof. Dr. Argyo Demartoto, M.Si. Kepala Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) berkesempatan untuk memberikan pemaparan materi workshop di Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta. Kegiatan workshop diselenggarakan oleh Program Magister Sosiologi FISHUM UIN Sunan Kalijaga dengan tajuk “Workshop Kurikulum Program Magister Sosiologi.”
Kegiatan workshop dilaksanakan pada Jumat, 8 November 2024 bertempat di Multimedia Room FISHUM. Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari Ahmad Norma Permata, S.Ag., M.A., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Magister Sosiologi FISHUM UIN Sunan Kalijaga yang menyambut rangkaian kegiatan workshop dengan semangat dan harapan untuk dapat berbagi pengetahuan baru. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Dr. Erika Setyanti Kusumaputri, S.Psi., M.Si. selaku Dekan FISHUM UIN Sunan Kalijaga yang turut membuka kegiatan workshop. Berjalannya kegiatan dipandu oleh Agus Saputro, S.Sos., M.Si. Dosen Sosiologi FISHUM yang bertugas menjadi moderator workshop.
Selanjutnya, pada acara inti Prof. Argyo berkesempatan untuk memaparkan materi terkait kurikulum dengan penjelasan yang didasarkan pada landasan historis, filosofis, sosiologis, dan psikologis sesuai dengan Kemendikbudristek. Pada program perguruan tinggi, tentu terdapat kompetensi utama yang diharapkan dari setiap jenjang pendidikan. Kompetensi utama untuk program magister, diharapkan dapat mencapai penguasaan teori dalam, bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan melalui riset atau penciptaan karya inovatif.
“Terkait tujuan kurikulum, kompetensi utama dari program Perguruan Tinggi di tingkat sarjana, magister, hingga doktor, semua sudah tertera dan diatur dalam Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023,” ujar Prof. Argyo
Prof. Argyo juga menjelaskan terkait adanya beberapa perubahan pada Permendikbud RI Nomor 53 Tahun 2023 yang sebelumnya Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan yang terjadi meliputi berbagai aspek, seperti perhitungan SKS (Sistem Kredit Semester), Akreditasi, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), hingga peraturan mengenai predikat kelulusan.
Peraturan yang ada menjadi salah satu dasar dalam menyusun kurikulum program magister. Lebih lanjutnya, Prof. Argyo menjelaskan berbagai aspek yang harus diperhatikan dalam penyusunan kurikulum program magister, antara lain identitas prodi, evaluasi kurikulum dan tracer study, landasan perancangan dan pengembangan kurikulum, rumusan, visi, misi, tujuan, dan strategi yang dirumuskan oleh prodi dan universitas, rumusan SKL (Standar Kompetensi Lulusan), penetapan bahan kajian, pembentukan mata kuliah dan penentuan bobot SKS, manajemen dan mekanisme pelaksanaan kurikulum, dan masih banyak lagi. Proses penyusunan kurikulum memang perlu memperhatikan banyak aspek supaya dapat terlaksana secara optimal.
Pemaparan Prof. Argyo mengenai penyusunan kurikulum kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk seluruh peserta yang hadir. Sesi diskusi menjadi proses untuk memperdalam materi. Rangkaian kegiatan yang terlaksana kurang lebih selama tiga jam berjalan dengan lancar. Pada akhir kegiatan, dilaksanakan sesi dokumentasi yang diikuti oleh seluruh pihak yang hadir.
Penulis: Triana Rahmawati dan Aisya Lu’luil Maknun