Kembangkan Potensi Remaja Milenial, Dukung Pendewasaan Usia Perkawinan

SOSIO FISIP UNS (6/10)-“Anak-anak adalah pemimpin masa depan”, statement pembuka Dr. Argyo Demartoto, M.Si dalam Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan kepada Pemangku Kepentingan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakartapada Kamis, 6 Oktober 2022 bertempat di Taman Cerdas Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Kegiatan ini dipandu oleh Dra. Sabta Endah Yulianti, M.M., Kepala Administrasi (Kasie) Pengendalian Penduduk dan Sistem Informasi Keluarga (Dalduk dan SIGA) DP3AP2KB Kota Surakarta. Tantangan kehidupan sosial remaja di era milenial berupa globalisasi, perkembangan teknologi dan meningkatnya populasi menyebabkan mereka memiliki kerentanan pada permasalahan-permasalahan sosial termasuk perkawinan anak.

Remaja milenial sejatinya memiliki kreatifitas tinggi, mudah bergaul dan percaya diri. Namun potensi ini memunculkan kerentanan risiko pada perilaku negatif remaja diantaranya hubungan seks di luar nikah, Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD), aborsi, penggunaan narkotika, kekerasan, HIV/AIDS, tawuran dan lain sebagainya. Terjadinya permasalahan berikut dikarenakan berbagai faktor seperti hubungan di dalam keluarga yang tidak berjalan baik, teman sebaya yang semakin liberal, permasalahan sekolah yang semakin komptetitif dan masyarakat yang semakin individualistik.

Dalam materi bertajuk “Pendewasaan Usia Perkawinan sebagai Upaya Pengendalian Penduduk”, Doktor Argyo sampaikan urgensi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Menurut data Badan Pusat Statistik pada tahun 2021 rata-rata usia kawin pertama adalah 19-21 tahun sedangkan PUP berfokus untuk meningkatkan rata-rata usia kawin pertama menjadi 21 tahun. Usia minimal untuk perempuan adalah 20 tahun dan laki-laki adalah 25 tahun. Angka ini dinilai sebagai minimal usia yang tepat untuk melangsungkan perkawinan karena kondisi aspek-aspek medis, fisik, mental spiritual, ekonomi sosial, risiko kematian ibu waktu melahirkan dan bekal yang baik dinilai telah siap. Upaya PUP dilakukan melalui penundaan perkawinan, penjarangan dan pencegahan kehamilan.

PUP berkontribusi bagi terwujudnya keluarga bahagia pada pasangan yang menikah di usia yang tepat; kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sosial yang siap serta mengurangi angka perceraian yang disebabkan oleh ketidaksiapan mental.

Lalu apa upaya yang harus dilakukan? Berkolaborasi dengan DP3AP2KB Kota Surakarta dan para pemangku kepentingan setempat, seperti Camat Banjarsari yang diwakili oleh Kepala Administrasi (Kasie) Lingkungan Hidup Kecamatan Banjarsari yakni Endah Heni Pratiwi, S.E., Lurah Gilingan yang diwakili oleh Kasie. Pemberdayaan Masyarakat (Permas) yakni Martono, S.E., Ketua RT dan RW se-Kelurahan Gilingan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Gilingan yaitu Bapak Joko Rudi, tokoh agama dan masyarakat Kelurahan Gilingan, kader kesehatan, PKK Kelurahan Gilingan, serta para orang tua, perlu melanjutkan proses sosialisasi, edukasi dan informasi terkait PUP. Orang tua perlu melakukan kontrol dan arahan yang tepat bagi anak-anak mereka sehingga terhindar dari permasalahan remaja. Mereka perlu diberikan kesempatan untuk beraktivitas sesuai minat dan bakatnya sehingga bisa disalurkan pada kegiatan yang positif dan terhindar dari permasalahan remaja terkait perkawinan anak.

Sosialisasi ini berhasil memperoleh respon positif dari para pemangku kepentingan yang menjadi peserta dalam kegiatan ini. Beberapa pertanyaan diajukan kepada pembicara terkait cara dan strategi yang tepat untuk mengimplementasikan sosialiasi PUP pada lingkup keluarga. Diantaranya melakukan sosialisasi dengan pendekatan yang tepat tanpa melarang dan membatasi anak untuk beraktivitas melainkan mengoptimalkan kemampuan mereka sekaligus memunculkan kesadaran diri terkait PUP. Memberikan kesempatan bagi anak untuk melakukan life skills education seperti tata boga bagi remaja, spiritual time, pengajian dan penyuluhan masalah remaja, deklarasi anti narkoba, sekolah wirausaha, organisasi pelajar, kegiatan perlombaan serta konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).

Adapun pembicara ke-2 yaitu Khotimatun Na’imah, S.Psi. S.Pd.I., M.Psi. Psikolog yang juga merupakan dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Khotimatun memaparkan materi terkait tips komunikasi dengan anak sebagai wujud kesuksesan orang tua menghantarkan anak ke masa depan emas. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi tentang pendewasaan usia perkawinan diharapkan dapat ditindak lanjuti oleh seluruh elemen masyarakat.

 

Penulis : Novel Adryan Purnomo