Konsumsi Rokok dan Kekerasan Seksual pada Anak merupakan Concern Bersama

SOSIO FISIP UNS (4/3)-Surakarta kembali meraih Kota Layak Anak, namun hal ini tidak mencetak hasil zero pada tingkat kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu perokok anak dibawah umur juga semakin marak. Hal ini menjadi salah satu dorongan Lembaga Swadaya Masyarakat Yayasan Kepedulian untuk Anak (Yayasan KAKAK) untuk bergerak dalam isu Perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual, Anak sebagai konsumen, dan anak dalam situasi darurat. Beberapa mahasiswa Sosiologi FISIP UNS ikut andil pada program kerja Yayasan KAKAK dalam rangka mengikuti Kegiatan Magang Mahasiswa Sosiologi (KMMS) periode tahun 2021 antara lain Abygail Guson Budiono, Andreas Agafe Marbun, dan Nabila Salsabila.

Periode magang dilakukan selama 40 hari terhitung sejak 18 Januari 2021 sampai dengan 3 Maret 2021. Proses magang yang dilakukan diawali dengan pengajuan proposal ke Yayasan KAKAK sampai mendapatkan konfirmasi penerimaan dari pihak Yayasan KAKAK. Selama pelaksanaan magang, mahasiswa diberi 2 (dua) pilihan divisi yang terdiri dari Perlindungan Anak Sebagai Konsumen (Rokok) yang diminati oleh Abygail Guson Budiono dan Andreas Agafe Marbun, dan divisi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual diminati oleh Nabila Salsabila. Di setiap divisi, pemagang ikut terlibat aktif dalam pengkajian isu-isu yang terkait disetiap divisi yaitu terkait dengan isu-isu Perlindungan Anak Sebagai Konsumen dan Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual. Pekerjaan pertama dalam divisi Perlindungan Anak Sebagai Konsumen adalah membuat acara diskusi melalui live IG dengan akun Yayasan KAKAK, yang bertujuan untuk mengedukasi anak-anak mengenai bahayanya iklan rokok untuk anak-anak. Selain itu, pemagang juga membuat bahan edukasi melalui video tiktok dan boneka panggung, ataupun tulisan-tulisan yang membahas mengenai bahayanya efek iklan rokok bagi anak-anak dan pemagang juga ikut terjun ke lapangan guna mengedukasi masyarakat mengenai bahayanya iklan rokok untuk anak-anak dan bagaimana cara masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah bahayanya untuk anak-anak.

Selain divisi Perlindungan Anak Sebagai Konsumen, terdapat divisi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual juga melakukan kegiatan aktif dalam membahas isu-isu terkait dengan perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual yang sedang beredar di masyarakat. Pada divisi ini memiliki tugas membuat konten dengan cara live IG menggunakan akun Yayasan KAKAK yang bertujuan untuk mengedukasi anak-anak mengenai cara mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan ekploitasi seksual pada anak-anak. Dari beberapa konten yang dibuat oleh pemagang diharapkan mampu mengedukasi masyarakat terutama anak-anak dan para orang tua mengenai pentingnya perhatian orang tua kepada tumbuh kembang anak, agar setiap anak mampu berkembang dengan baik dan terjaga dari tindakan kekerasan ataupun tindakan yang negatif untuk anak-anak. Sebagai seorang sosiolog, hal ini tentu mampu menjadi sebuah nilai positif yang perlu ada di dalam diri setiap orang. Selain membuat konten, pemagang juga memiliki tugas turun ke lapangan dalam mendampingi anak dan keluarga (korban kekerasan seksual) dalam mengajukan pengaduan di Polresta Surakarta. Mendampingi mengurus berkas yang dibutuhkan di Polresta Surakarta bagian Penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) lalu ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dilanjut visum ke rumah sakit.

Manfaat yang diterima oleh pemagang adalah mendapatkan pelatihan dan pengetahuan mengenai isu yang berhubungan dengan perlindungan anak sebagai konsumen dan perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual. Sehingga pemagang dapat memahami peran Yayasan KAKAK dalam membentuk kelompok pemuda yang dapat menyuarakan upaya preventif dan memberikan solusi terhadap isu seperti bahaya rokok bagi anak dan Eksploitasi Seksual Kekerasan Anak (ESKA). Yayasan KAKAK melihat realitas bahwa minimnya fasilitator terutama kaum muda. Maka dari itu, dengan adanya kelompok pemuda tersebut diharapkan remaja memiliki kapasitas yang baik sebagai fasilitator isu perlindungan anak sebagai konsumen dan perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual. Menjadikan remaja sebagai fasilitator memang memiliki strategi tertentu agar remaja dapat tertarik sukarela untuk menjadi agent of change pada isu tersebut. Pentingnya sikap kepedulian masyarakat terutama remaja untuk memperjuangkan hak-hak anak penerus bangsa dan terbentuknya generasi bangsa yang berkualitas.

 

Penulis :

Abygail Guson Budiono

Andreas Agafe Marbun

Nabila Salsabila.

Add a Comment

Your email address will not be published.