Diskusi Percepatan Pencapaian IKU FISIP UNS Bersama Senat Akademik FISIP UNS

FISIP UNS (7/4)-Bertempat di Ruang Dekan FISIP UNS, di Gedung 1 lantai 2, Senat Akademik Fakulltas (SAF) yang terdiri dari Ketua Senat Prof. Dr. Mahendra Wijaya,M.S dan Sekretaris Senat mengadakan diskusi  terkait percepatan pencapaian IKU Fakultas Ilmu Sosial dan Politik  Universitas Sebelas Maret   (FISIP UNS), pada Triwulan pertama tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan Selasa,  6 April 2021 mulai pukul 14.00-15.45 WIB.

Hadir  dalam kegiatan diskusi tersebut Dekan  Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si, Wakil Dekan Bidang  Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Logistik Dr. Ahmad Zuber, S.Sos, DEA, Koordinator Tata Usaha Siti Fadilah Imawati,S.T, Sub Koordinator Akademik, Sadar Sutopo,ST dan Sub Koordinator Non Akademik Tri Djatmiko,S.I.P.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan sudah berapa jauh pencapaian Indeks Kinerja Utama FISIP UNS pada Triwulan pertama yang berakhir bulan Maret 2021 ini serta langkah-langkah apa saja yang bisa digunakan untuk percepatan pencapaian IKU di triwulan berikutnya di tahun 2021. Mengingat tugas SAF UNS daam PTNBH-UNS adalah menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan  pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

SAF  merupakan organ fakultas yang memiliki wewenang untuk mengawasi penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas; mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;memberikan masukan kepada pimpinan fakultas dalam penyusunan rencana strategis fakultas di bidang akademik; mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor; mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu program studi; memberikan rekomendasi kepada dekan untuk memberikan penghargaan kepada sivitas akademika, dan pihak lain yang berjasa bagi fakultas; dan memberikan rekomendasi kepada dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap sivitas akademika di fakultas atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas. (Maryani FISIP UNS)

Sumber : https://fisip.uns.ac.id/2021/04/07/diskusi-percepatan-pencapaian-iku-fisip-uns-bersama-senat-akademik-fisip-uns/