MSIB Batch 5: Pengalaman Magang di DP3APPKB Kota Surabaya

Kampus merdeka merupakan salah satu bagian dari kebijakan merdeka belajar yang diinisiasi oleh Kemendikbud Ristek. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan cara terjun langsung ke dunia kerja untuk menghimpun pengalaman dalam rangka mempersiapkan karier. Salah satu program unggulan dari merdeka belajar, yaitu Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB). Berbagai mitra berkolaborasi dengan Kemendikbud Ristek untuk memfasilitasi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja secara langsung. Salah satu mitra tersebut, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

DP3APPKB Kota Surabaya didirikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya terhadap isu Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bentuk upaya pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan peningkatan kualitas kehidupan keluarga di Kota Surabaya, dengan mengedepankan pelayanan pada masyarakat secara akuntabel. Pada MSIB Batch 5 ini, Tafrikhul Khotir mahasiswa Sosiologi FISIP UNS, berkesempatan magang di DP3APPKB Kota Surabaya sebagai Fasilitator PUSPAGA.

Secara umum Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Surabaya berfungsi sebagai one stop service atau layanan satu pintu bagi keluarga secara holistik, integratif dengan berbasis pada hak anak dan sebagai unit preventif promotif yaitu untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga berkualitas serta sejahtera. Kota Surabaya berprinsip mengedepankan kesetaraan gender, anti kekerasan perempuan dan anak juga perdagangan manusia menghadirkan PUSPAGA sebagai salah satu bentuk komitmennya. Melalui kegiatan PUSPAGA, terdapat ruang untuk psikoedukasi serta menjadi garda terdepan dalam melakukan pencegahan dalam permasalahan dalam keluarga. Lebih lanjut dalam kegiatan PUSPAGA layanannya tidak sampai pada penanganan, tetapi apabila ditemukan masalah yang kronis dapat dilakukan layanan rujukan untuk dilakukan intervensi/tindakan.

Adapun tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebagai Fasilitator PUSPAGA, sebagai berikut:

  1. Membuka layanan konseling;
  2. Sosialisasi/Edukasi/Parenting;
  3. Rapat/Koordinasi, dan;
  4. Pembuatan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE).

Berdasarkan uraian pelayanan PUSPAGA balai RW di atas, pada pelaksanaanya tentunya tidak lepas dari beberapa kendala yang dihadapi oleh fasilitator. Namun, terlepas dari beberapa kendala tersebut pelayanan PUSPAGA balai RW merupakan terobosan yang bagus untuk memberikan pelayanan bagi warga masyarakat hingga tingkat RW. Adanya hal tersebut tentunya akan memudahkan warga masyarakat dalam mendapatkan pelayanan secara cepat dan mudah.

Penulis: Tafrikhul Khotir

Editor: Triana Rahmawati dan Aisya Lu’luil Maknun