Pendalaman Isu Sosial melalui Kegiatan Magang Mahasiswa Sosiologi (KMMS) di Dinas Sosial Kabupaten Ngawi

SOSIO FISIP UNS (25/2)-Program studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret memiliki sebuah program dengan nama Kegiatan Magang Mahasiswa Sosiologi (KMMS). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teoritis dan aplikatif untuk menunjang proses studi yang merupakan persiapan dalam menghadapi dunia kerja setelah mereka dinyatakan lulus dari perkuliahan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa sosiologi di tengah masyarakat baik di industri, lembaga riset, maupun institusi lain, di luar aktivitas perkuliahan biasa. Salah satu institusi tersebut adalah Dinas Sosial Kabupaten Ngawi yang merupakan tempat magang salah satu mahasiswa Sosiologi FISIP UNS, yakni Alfaradi Krisna Ocsyta. Alfaradi ditempatkan pada bagian rehabilitasi sosial, yang merupakan satu dari empat bagian yang ada di Dinsos Kabupaten Ngawi. Bagian Rehabilitasi sosial memiliki fungsi untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Rehabilitas sosial sendiri merupakan satu dari empat kebutuhan dasar warga negara yang harus dipenuhi untuk mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dilakukan demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang pelaksanaannya diperlukan peran masyarakat seluas-luasnya. Dalam hal ini Dinas Sosial merupakan salah satu lembaga yang berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa program serta kegiatan yang diikuti oleh pemagang di Dinas Sosial Kabupaten Ngawi memiliki tujuan tersebut.

Kegiatan magang dilaksanakan selama 45 hari yang dimulai pada tangga 11 Januari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. Sesuai dengan peran yang dimiliki oleh bagian tempat dimana mahasiswa magang ditempatkan, yakni bagian rehabilitasi sosial, kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk mengembalikan keberfungsian secara fisik, mental, dan sosial, serta memberikan dan meningkatkan keterampilan pada warga yang membutuhkan. Diawali dengan dilakukannya pembekalan oleh kepala bagian agar pemagang memahami peran dan program yang dimiliki serta kegiatan apa saja yang akan dilakukan kedepannya. Kegiatan-kegiatan yang dimiliki oleh Bagian Rehabilitasi Sosial antara lain Motivasi dan diagnosis psikososial; Perawatan dan pengasuhan; Pelatihan vokasional (diklat) dan pembinaan kewirausahaan; Bimbingan mental spiritual; Bimbingan fisik; Bimbingan sosial dan konseling psikososial; Pelayanan aksesibilitas; Bantuan dan asistensi sosial. Tugas pokok dan fungsi bidang rehabilitasi sosial terkait dengan penanganan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) anak dan usia lanjut; tuna sosial dan korban perdagangan orang; dan disabilitas.

Dalam pelaksanaan magang, kegiatan yang dilakukan oleh pemagang ialah belajar serta membantu program yang sedang berjalan. Walaupun pada saat itu terdapat kebijakan PSBB Jawa dan Bali yang baru saja dilaksanakan dan pegawai yang hadir di kantor hanya sebanyak 25% dari biasanya, mahasiswa masih dapat melakukan kegiatan magang di kantor pada hari kerja. Kegiatan magang tersebut mulai dari memberikan pelayanan pada eks psikotik, memberikan asistensi sosial, sampai dengan mengikuti sosialisasi di Dinas Sosial Provinsi. Pelayanan pada eks psikotik tersebut dapat berupa pendampingan kepada para eks psikotik dalam memenuhi kebutuhannya, seperti dibantu dapat berobat tanpa adanya biaya, dibantu untuk mencari identitas serta dipulangkan kembali kepada keluarga, dan segala bentuk pelayanan lain yang dibutuhkan oleh para eks psikotik. Asistensi sosial tersebut berupa asistensi terhadap korban pelecehan seksual anak, yang dapat berupa bantuan berbentuk material maupun pendampingan dalam ranah hukum sampai kasus tersebut selesai dan situasi korban dapat membaik. Sedangkan sosialisasi yang diikuti merupakan Sosialisasi Pelayanan Eks Psikotik dan Kewirausahaan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi tersebut berfokus pada dua isu, yakni model pelayanan Eks Psikotik dengan isu utama fenomena pasung. Isu kedua yang menjadi dibahas adalah kewirausahaan, yang didalamnya berisi mengenai strategi pemberdayaan UMKM Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang dilaksanakan selama magang berlangsung memberikan pengalaman serta pengetahuan mengenai peran-peran yang dimiliki oleh salah satu instansi pemerintah, yakni Dinas Sosial. Bukan hanya itu, pemagang juga mendapatkan pandangan mengenai berbagai fenomena sosial di masyarakat yang harus menjadi perhatian serta mendapatkan perlakukan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Setelah kegiatan magang selesai, mahasiswa diwajibkan untuk membuat laporan magang yang berisi mengenai kegiatan yang dilakukan selama kegiatan magang berlangsung. Laporan magang tersebut kemudian akan diuji oleh pembimbing magang, yakni Dra. Sri Hilmi Pujihartati, M.Si.

Penulis : Alfaradi Krisna Ocsyta

Editor : Novel Adryan Purnomo

Add a Comment

Your email address will not be published.