Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Klaten

Seiring dengan pertambahan angkatan kerja yang begitu banyak, sektor usahapun semakin berkembang dan menyediakan banyak lapangan pekerjaan. Hal ini akan menyerap banyak angkatan kerja yang ada tetapi tidak semua pemberi kerja memberikan kelayakan gaji dengan jaminan atas resiko kerja untuk tenaga kerja. Disamping itu banyak tenaga kerja yang tidak mengetahui hak mereka untuk mendapatkan jaminan atas resiko kerja. 

Jaminan atas resiko kerja bagi tenaga kerja diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 H tentang Hak Asasi dan beberapa Undang-Undang termasuk Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan sebuah badan hukum milik negara yang mengelola jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia. Jaminan sosial khususnya bagi para pekerja telah ada sejak 1993 dengan nama JamSosTek dan beralih nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2014 dengan dasar Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tetapi pada kenyataannya banyak para angkatan kerja kurang teredukasi program-program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena, Account Representative Khusus (ARK) hadir untuk membantu masyarakat yang merupakan angkatan kerja atau pekerja memahami lebih dalam mengenai program-program dari BPJS Ketenagakerjaan dengan cara melakukan sosialisasi. Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dimana saja dengan angkatan kerja yang ada, bisa dilakukan di sekolah, kantor, perusahaan, jalanan, rumah bahkan acara sekaligus. Dengan ini diharapkan untuk angkatan kerja serta pekerja mengetahui betapa pentingnya memiliki jaminan sosial yang dapat menjamin penghidupan layak mereka sebagai pekerja, warga negara dan juga manusia.

Berbekal pemahaman mengenai jaminan sosial bagi tenaga kerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang diperoleh dalam pembekalan magang, mahasiswa Program Studi Sosiologi FISIP UNS, Nita Andryanti (D0320096) mampu memberikan sosialisasi informasi kepesertaan berupa tata cara pendaftaran bagi Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), tata cara klaim, dan pengelolaan dana, mengasah keterampilan berkomunikasi secara efektif dengan para calon peserta saat melakukan proses sosialisasi serta dalam komunikasi dengan rekan kerja.

Dengan melakukan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja kepada lembaga pendidikan di Karanganom, Karangnongko, Ngawen, Manisrenggo, Trucuk dan Ceper, Kabupaten Klaten. Lebih dari 40 lembaga pendidikan dan pemerintah desa telah diberikan sosialisasi mengenai program beserta manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. Diharapkan calon peserta memahami jaminan sosial bagi tenaga kerja untuk melindungi mereka dari resiko resiko kerja yang ada.

Sosialisasi yang dilakukan salah satunya di MI Hidayatul Quran. Tenaga pendidik MI Hidayatul Quran sanggup memahami program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan baik bahkan  mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya setelah proses sosialisasi dilakukan. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan kepada pedagang kawasan wisata Prambanan dan juga UMKM di daerah Klaten maupun Solo. Tidak semua sosialisasi dapat berjalan dengan lancar, banyak kendala yang dihadapi seperti cuaca tidak mendukung dan jadwal sosialisasi yang kurang tepat. Pihak BPJS juga telah melakukan pemberian santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada pihak ahli waris peserta yang telah meninggal dunia.

Pengalaman dari program magang bersertifikat Kampus Merdeka di BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengalaman berharga bagi mahasiswa Sosiologi FISIP UNS . Berbagai pengetahuan mengenai jaminan sosial, komunikasi dengan masyarakat, dan dunia kerja.

Penulis: Nita Andryanti (D0320096)