Sosiolog FISIP UNS Jadi Narasumber dalam Webinar Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah

FISIP UNS (19/11)-Data dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang tahun 2020, menyebutkan bahwa sejak batas minimal usia nikah anak perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun, permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah meningkat drastis. Melihat data diatas Dinas Perempuan dan Anak Jawa Tengah kemudian menyelenggarakan webinar  dengan tema “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah, Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Tengah”  yang diselenggarakan   oleh  DP3AP2KB JATENG dan Setara Channel, pada hari Rabu, 18 November 2020, Pukul 12.30-16.00 WIB dengan mengundang beberapa narasumber salah satunya Sosiolog FISIP UNS, Dra. Rahesli Humsona, M.Si.

Sebagai sosiolog, Dra. Rahesli Humsona, M.Si menyampaikan beberapa hal terkait meningkatnya angka perkawinan di usia anak atau remaja, walaupun sudah diundangkan peratutan Perundang-Undangan nomor 16 Tahun 2019, supaya anak-anak tidak menikah di usia sebelum 19 tahun.   Sebagai pembuka Dra. Rahesli Humsona, M.Si  menyebutkan pentingnya mempelajari tentang perkawinan anak setelah ada perubahan undang-undang, setelah dinaikkan batas minimal usia ternyata jumlah pernikahan anak ini tidak turun. Banyak warga masyarakat yang  meminta kemudahan atau dispensasi karena beberapa alasan.

Dra Rahesli Humsona menyebutkan bahwa  pernikahan anak perlu dibahas,  karena ini merupakan pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan  pendidikan, pengembangan kreativitas, serta  akses kesehatan yang lebih luas.   Pada akses pendidikan terutama bagi anak atau remaja yang hamil sebelum menikah  dan masih dalam proses Pendidikan maka sekolah tidak akan  memperbolehkan anak melanjutkan sekolahnya. Hal ini berbeda untuk anak laki-lak yang masih bisa tetap melanjutkan sekolahnya. Kesempatan untuk berkreatifitas juga akan hilang atau berkurang. Begitu dengan akses Kesehatan yang tidak optimal karena masih belum cukup dewasa untuk menghadapi kehidupan yang nyata,  ia akan memiliki tanggung jawab  dan mempertanggungjawabkan keluarganya nanti,  termasuk akan  mendapatkan resiko kekerasan yang bisa terjadi baik fisik maupun mental.

Setiap kasus perkawinan anak atau remaja di kota dan desa juga memerlukan penanganan serta iplementasi yang berbeda karena latar belakang, tingkat pendidikan serta pengetahuan yang dimilikinya. Menggunakan pendekatan Arief Budiman, pada umumnya kasus di Desa banyak dipengaruhi oleh faktor struktural (ekonomi)  dan kultural (budaya),  sedangkan di daerah perkotaan salah satunya karena kurangnya kontrol dari orang tua dan masyarakat. Pada awalnya seorang  anak itu, menjadikan  orang tua  sebagai orang  nomor satu sebagai tempat curhat, sedangkan saat remaja  maka ia akan  memiliki teman sebaya yang dijadikan acuan agar diakui oleh kelompoknya. Pengaruh negatif dari kelompok yang menyimpang bisa mengakibatkan peniruan.

Solusi terhadap permasalahan ini pada akhirnya   bukan hanya ada pada orang tua atau masyarakat saja,  melainkan juga peran pemerintah melalui regulasi yang ada dari berbagai sektor termasuk akses mendapatkan informasi yang benar akan manfaat dan dampak  positif maupun negatif. Adanya video porno yang mudah diakses juga bisa mendorong anak untuk melakukan relasi seksual seperti yang mereka lihat dan mengakibatkan kehamilan. Sehingga perang wacana sebagaimana dikemukakan Michel Faucault dengan adanya informasi atau konten negatif perlu diimbangi dengan informasi positif, sehingga anak memiliki kemampuan untuk menghindari perilaku menyimpang dan tidak harus mengalami perkawinan dini. (Maryani FISIP UNS)

Sumber : https://fisip.uns.ac.id/2020/11/19/sosiolog-fisip-uns-jadi-narasumber-dalam-webinar-gerakan-bersama-jo-kawin-bocah/