Magang Bersertifikat Kebudayaan: Pendataan Cagar Budaya sebagai Upaya Percepatan Data Pokok Kebudayaan Indonesia

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sejak tahun 2020, telah mengeluarkan sebuah kebijakan inovatif dan sebuah gebrakan dalam dunia pendidikan dengan adanya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dalam kegiatan ini para mahasiswa diberikan hak untuk dapat mengikuti kegiatan diluar perguruan tinggi selama 1 semester atau setara dengan 20 SKS, dan maksimal mengikuti kegiatan ini adalah 2 semester dengan pengakuan konversi 40 SKS. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menghasilkan lulusan Perguruan Tinggi yang mampu beradaptasi dengan perubahan sosial, budaya, dunia kerja, serta kemajuan IPTEK.  Terdapat banyak program yang disediakan oleh Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), seperti Kampus Mengajar, Studi Independen, Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Wirausaha Merdeka, serta Program Magang Bersertifikat.

Magang Bersertifikat yang merupakan sebuah program dimana tiap mahasiswa mampu mengembangkan soft skill dan hard skill dan tentunya sesuai dengan minat serta potensi setiap mahasiswa. Dalam kegiatan ini, Kemendikbud Ristek bekerja sama dengan mitra-mitra dari berbagai industri swasta dan instansi pemerintahan untuk memberikan pengalaman kerja nyata dan praktik dunia profesional serta menambah wawasan baru dari mitra yang menjadi lokasi magang mahasiswa. Kegiatan Magang Bersertifikat menjadi wadah mahasiswa untuk belajar ataupun berkontribusi sesuai dengan keilmuan yang dimiliki. Salah satu mitra yang bekerja sama untuk program Magang Bersertifikat adalah Direktorat Pelindungan Kebudayaan.

Direktorat Pelindungan Kebudayaan adalah instansi pemerintah dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas dalam pelindungan, pemeliharaan, dan pemajuan kebudayaan serta warisan budaya baik warisan budaya tak benda ataupun warisan budaya benda berupa cagar budaya. Direktorat Pelindungan Kebudayaan sebagai salah satu mitra yang membuka program Magang Bersertifikat Kebudayaan Batch 5, menyediakan 2 posisi dengan penempatan yang tersedia di 23 Wilayah Indonesia. Dua posisi tersebut yakni Asisten Pendata Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Asisten Pendata Cagar Budaya (CB). Asisten Pendata Cagar Budaya merupakan  program dimana mahasiswa diberikan kesempatan untuk terlibat langsung dalam proses memajukan Kebudayaan Indonesia terkhususnya dalam warisan budaya berbentuk benda. 

Kegiatan MBKM terbuka bagi seluruh mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Kristina Bintang Rejeki Turnip merupakan mahasiswa Sosiologi FISIP UNS angkatan 2020 yang berkesempatan untuk bergabung dalam program MBKM dengan mitra Direktorat Pelindungan Kebudayaan yang dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada kesempatan ini, Kristina berpartisipasi sebagai Pendata Cagar Budaya. 

Pendataan Cagar Budaya menjadi salah satu proses dalam menjaga potensi budaya yang ada di Indonesia. Sebagai warisan budaya yang bersifat kebendaan, Cagar Budaya sendiri terdiri atas lima jenis yakni: benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang harus dilestarikan keberadaannya karena memiliki sejarah dan nilai penting bagi kebudayaan bangsa Indonesia. Kegiatan Pendataan Cagar Budaya ini, dilakukan dengan berbagai metode untuk mendapatkan data akurat misalnya dengan pengumpulan data pustaka atau studi literatur, pengumpulan informasi dan data lapangan, serta updating data untuk keperluan kebudayaan melalui website Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD). Website DAPOBUD adalah bagian dari Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT) yang digunakan untuk mengintegrasikan dan menyajikan berbagai data kebudayaan yang diperbaharui secara daring untuk mewujudkan Data Referensi Kebudayaan yang terintegrasi dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat pusat. Pendataan Cagar Budaya menjadi salah satu indikator dalam memajukan dan melestarikan warisan budaya di Indonesia, dimana data kebudayaan yang dihasilkan adalah bentuk pengkategorian untuk memudahkan inventarisasi data Kebudayaan.

Sebagai seorang Pendata Cagar Budaya, Kristna bersama dengan tim bertugas untuk membantu kegiatan pendataan dan inventarisasi setiap cagar budaya yang ada di wilayah Jawah Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan pendataan cagar budaya diharapkan dapat memberikan keterbaruan data cagar budaya untuk dapat digunakan oleh pihak lain yang membutuhkan data-data kebudayaan Indonesia. Selama mengikuti Magang Bersertifikat Kebudayaan di Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kristina dan tim melakukan kunjungan ke berbagai tempat warisan budaya dan bersejarah, misalnya Candi Prambanan, Candi Sewu, Candi Bubrah, Candi Plaosan, Candi Morangan, Situs Ratu Boko, Situs Pesanggrahan Rejawinangun, dan Komplek Keraton Yogyakarta Hadiningrat, serta banyak tempat lainnya. Kunjungan ke tempat warisan budaya dan bersejarah tersebut bertujuan untuk pengumpulan dan pendataan Cagar Budaya pada informan atau juru pelihara yang mengetahui data-data kesejarahan mengenai cagar budaya tersebut. Dalam melakukan kegiatan pendataan, Kristina bersama tim juga berkoordinasi dan bekerjasama secara langsung dengan Dinas Kebudayaan Provinsi/Kota dan Kabupaten Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tujuan untuk melakukan percepatan pendataan data pokok kebudayaan. Tidak hanya melakukan kegiatan pendataan saja, Kristina dan tim juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan updating data pokok kebudayaan dalam website https://dapobud.kemdikbud.go.id/ dengan arahan dan koordinasi dari mentor. 

Sebagai bentuk pertanggung jawaban kegiatan Magang Bersertifikat Kebudayaan, peserta magang juga memiliki 2 projek utama, yakni pembuatan artikel yang berkaitan dengan objek Cagar Budaya, dimana tujuan dari pembuatan artikel ini adalah untuk publikasi dan pengembangan ilmu pengetahuan berbasis warisan budaya kebendaan. Selain pembuatan artikel, Kristina dan tim juga melakukan Pembuatan Film Dokumenter Candi Plaosan sebagai salah satu Alih Wahana kebudayaan dan merupakan bentuk kreativitas berbasis data budaya dan sejarah. Dengan adanya proyek alih wahana kebudayaan tersebut, diharapkan dapat memberikan manfaat pada bidang pendidikan dan inovasi data kebudayaan bagi masyarakat umum, serta Direktorat Pelindungan Kebudayaan yang menjadi mitra MBKM. 

Selama kurang lebih 5 bulan mengikuti Magang Bersertifikat Kebudayaan yang diadakan oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, dengan wilayah penempatan Balai Pelestarian Kebudayaan X, memberikan kesempatan pada Kristina untuk mengikuti banyak kegiatan dan pembelajaran yang diperoleh, seperti belajar mengukur sebuah benda dan bangunan cagar budaya, belajar memotret sebuah cagar budaya, serta belajar mengidentifikasi cagar budaya dengan mentor yang berkualitas, yang tentunya menjadi pembelajaran yang tidak bisa didapatkan di bangku perkuliahan. Program Magang Bersertifikat Kebudayaan memberikan pengalaman berharga bagi Kristina untuk bisa mengenal dan mengetahui lebih dekat warisan budaya Indonesia, khususnya daerah Jawa Tengah dan DIY. Kegiatan magang ini juga mengajarkan Kristina bahwa warisan budaya merupakan kekayaan bangsa Indonesia dan bukti peninggalan masa lampau yang menjadi jati diri bangsa sehingga harus dijaga dan dilestarikan.

 

Penulis: Kristina Bintang Rejeki Turnip (D0320049)

Editor: Triana Rahmawati dan Aisya Lu’luil Maknun