Pelajari Kesempatan Partisipasi Politik Kelompok Disabilitas Melalui Kegiatan Magang Mahasiswa Sosiologi (KKMS) di KPU Surakarta

SOSIO FISIP UNS (5/2)-Indonesia merupakan sebuah negara yang menerapkan sistem demokrasi. Di mana, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, memiliki hak untuk memberikan suaranya untuk memilih pemimpi melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum. Partisipasi politik menjadi sebuah hak yang dimiliki setiap warga negara, tak terkecuali kelompok disabilitas. Hak pilih untuk kelompok disabilitas juga telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang hak penyandang disabilitas. Serta, ditekankan kembali pada pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 yang berisi mengenai tidak adanya pembatasan atau pengecualian kepada penyandang disabilitas karena mereka juga memiliki hak politik.

Akan tetapi, dalam keberlangsungannya masih sering kali terjadi hambatan untuk kelompok disabilitas dalam menggunakan haknya seperti tidak adanya anggota keluarga yang bersedia mengantar penyandang disabilitas ke TPS, tempat TPS yang kurang ramah dengan penyandang disabilitas, aturan KPU yang belum dipahami oleh pelaksana lapangan, dan tidak disediakan pendamping untuk penyandang tuna netra di TPS. Berdasarkan hal tersebut, maka mahasiswa magang yakni Ridlo Febi Wicaksono dan Muhammad Rifai melalui program kegiatan magang sosiologi mempelajari dan bergabung dengan KPU Kota Surakarta sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum.  Dengan program magang ini diharapkan untuk dapat belajar dan mengetahui mengenai partisipasi politik masyarakat, yang terkhusus lagi adalah partisipasi politik kelompok disabilitas dalam Pemiliihan Umum di Indonesia.

Periode magang dilaksanakan selama 45 hari terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 – 4 Februari 2021. Adapun, untuk proses persiapan magang terdapat enam tahapan yakni; Pertama, pembekalan magang yang dilakukan oleh Prodi Sosiologi UNS via Google Meet yang berisikan panduan, tata cara, dan persyaratan magang. Kedua, pengisian form magang dan penentuan pembimbing magang. Ketiga, melaksanakan survey terkait tempat magang melalui media sosial dikarenakan adanya pembatasan pandemic covid-19. Keempat, perijinan magang yang diserahkan kepada KPU Kota Surakarta beserta proposal magang. Kelima, mengkonsultasikan kepada pembimbing yakni Bapak Theofilus Apolinaris Suryadinata, S.Fil., M.A. dan Dr. Argyo Demartoto M,Si. terkait dengan kegiatan dan penempatan magang. Keenam, pengenalan terhadap tempat magang yakni KPU Kota Surakarta dan ditandainya sebagai dimulainya kegiatan magang.

Selama periode magang berlangsung, mahasiswa diserahkan kepada Bapak Rois Alfianto, S.Sos. selaku Kasubag Teknis Pemilu yang juga sebagai pembimbing magang mahasiswa selama di KPU Kota Surakarta. Adapun pelaksanaan kegiatan magang yang telah dijalani mahasiswa dalam belajar mengenai partisipasi politik kelompok disabilitas dalam pilwalkot 2020 di KPU Kota Surakarta, sebagai berikut:

  1. Menginput ulang data per tps di Kota Surakarta. Data tersebut berisi mengenai data pemilih dan data pengguna hak pilih dengan masing-masing laki-laki dan perempuan yang selanjutnya dijumlahan. Kemudian, data tersebut juga berisikan mengenai data pemilih disabilitas/ penyandang cacat di setiap tps. Input ulang data tersebut digunakan untuk keperluan internal KPU dan juga untuk menyinkronkan dengan hasil rekapitulasi.
  2. Menginput data mengenai tingkat partisipas Data yang diinput merupakan data per tps di setiap kelurahan yang terletak di kecamatan Kota Surakarta yang terdiri dari Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Laweyan, Kecamatan Serengan, Kecamatan Jebres, dan Kecamatan Pasar Kliwon. Dari data tersebut, kemudian diinput untuk diolah dalam bentuk persentase untuk mengetahui tingkat partisipasi di setiap kelurahan.
  3. Menginput data mengenai pemilih yang masih menjalani isolasi mandiri pada 9 Desember 2020 atau hari diselenggarakannya Pilwalkot 2020. Data ini menyajikan mengenai pemilih yang masih menjalani masa karantina akibat covid-19 pada tanggal 9 Desember 2020. Dari data tersebut, dapat diketahui pemilih di tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Surakarta yang masih menjalani masa karantina pada hari diselenggarakannya Pilwalkot 2020.
  4. Membuat video laporan perihal pengelolaan pencalonan. Video ini ditujukan sebagai salah satu bentuk laporan dalam pengelolaan pencalonan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Surakarta Tahun 2020. Hal ini sebagai kreasi dalam pelaporan agar dikemas lebih menarik. Video ini berisi hasil-hasil dokumentasi pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut.
  5. Membuat desain watermark KPU Surakarta untuk kebutuhan live streaming. Tanggungjawab ini berikan oleh Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kota Surakarta untuk membuat sample atau contoh  watermark KPU sebagai kebutuhan live streaming. Hal tersebut sebagai bentuk kreasi konten yang dilakukan oleh KPU agar masyarakat lebih antusias dalam menyaksikan siaran langsung agenda yang dilaksanakan oleh KPU Kota Surakarta melalui media sosial.
  6. Rapat evaluasi Tim Gerak Pasti. Rapat evaluasi Tim Gerak Pasti diselenggarakan pada tanggal 4 Februari 2021 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kota Surakarta. Agenda tersebut diadakan secara luring dengan kehadiran Tim Gerak Pasti sebanyak 14 orang. Pada rapat tersebut membahas mengenai evaluasi yang telah dilakukan Tim Gerak Pasti selama melaksanakan tanggungjawab sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2020.

Bimbingan magang tidak hanya diserahkan kepada pembimbing instansi, melainkan juga mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing magang guna mengkontrol kegiatan yang dilaksanakan mahasiswa. Dimana, dalam hal ini Bapak Theofilus Apolinaris Suryadinata, S.Fil., M.A selaku dosen pembinmbing dari mahasiswa Ridlo Febi Wicaksono dan Bapak Dr. Argyo Demartoto M,Si. selaku dosen pembinbing dari mahasiswa Muhammad Rifai. Setelah pelaksanaan magang telah usai, mahasiswa diwajibkan untuk membuat laporan magang berdasarkan pengalaman magang yang telah dilakukan. Pada kesempatan itu pula, mahasiswa juga berpamitan dengan pembimbing instansi beserta jajaran KPU Kota Surakarta atas pengalaman berharga yang telah diberikan dan penerimaan baik kepada mahasiswa magang selama periode magang berlangsung. Pengalaman yang didapatkan diharapkan dapat bermanfaat bagi mahasiswa magang dalam proses tahapan KPU Kota Surakarta pasca pemilu beserta partisipasi politik kelompok penyandang disabilitas..

 

Penulis :

Ridlo Febi Wicaksono

Muhammad Rifai

Add a Comment

Your email address will not be published.